Saat dibekuk, SN diperiksa seluruh badan dan barang bawaannya, ditemukan 1 Satu Paket Sabu seberat 49,49 gram terbungkus dalam kemasan sebuah mie kemasan yang terbungkus lagi dalam kertas nasi coklat, dan ditaruh dalam kantong celana (saku) belakang bagian kanan.
Kemudian, petugas turut menyita sebuah handphone merk Samsung J3 warna gold yang diduga sebagai atau dipergunakan untuk bertransaksi, serta sebuah motor jenis honda vario warna putih dengan Nomor Polisi N 5618 AAO yang dikenakan SN menjadi barang bukti,
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, (SN) dan barang bukti lainnya diamankan di Polresta Banjarmasin guna pemeriksaan lebih lanjut. (Tim)