BANJARMASIN, kalimantanprime.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI merilis bahwa terdapat 21 provinsi dan 275 kabupaten/kota yang menetapkan kepala daerah hasil Pilkada 2024 pada Kamis (9/12025). Ketua KPU Kalsel, Andi Tenri (foto : instagram KPU Kalsel)
Seperti disampaikan oleh Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (9/12025), disebutkan penetapan tersebut dapat dilaksanakan menyesuaikan ada atau tidaknya permohonan perselisihan hasil pilkada (PHPKADA) di Mahkamah Konstitusi (MK).
Disebutkan bahwa berdasarkan Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK), terdapat 23 perkara PHPKADA gubernur dan wakil gubernur di 16 provinsi. Kemudian, 238 perkara PHPKADA bupati dan wakil bupati, serta 49 perkara PHPKADA wali kota dan wakil wali kota, dan tersebar di 233 kabupaten/kota.
“Berdasarkan data BPRK tersebut, KPU mencatat sebanyak 21 provinsi, dan 275 kabupaten/kota tidak terdapat permohonan PHPKADA di MK, sehingga KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota pada daerah-daerah tersebut dapat melanjutkan ke tahapan penetapan pasangan calon terpilih,” kata Afifuddin.
Adapun 21 provinsi yang tidak terdapat gugatan dan dapat menetapkan kepala daerah tersebut adalah Aceh, Sumatera Barat, Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Bengkulu, Lampung, Kepulauan Riau, Daerah Khusus Jakarta, Jawa Barat, dan Banten.
Selanjutnya ada Bali, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Utara, Gorontalo, Sulawesi Barat, Maluku, dan Papua Barat.
Kemudian, lanjutnya, untuk daerah yang terdapat perkara PHP Kepala Daerah, maka KPU selaku pihak termohon, keterangan pihak terkait, dan keterangan Bawaslu, dijadwalkan memberikan jawaban dalam persidangan di MK pada 17 Januari - 4 Februari 2025.
Sementara itu, KPU Kalimantan Selatan (Kalsel) akan menetapkan semua kepala daerah terpilih hasil Pilkada serentak 2024 pada Kamis (9/1/2025) malam. Penetapan kepala daerah terpilih di Kalsel ini menyusul terbitnya Surat Keputusan (SK) dari KPU RI.
Ketua KPU Kalsel, Andi Tenri Sompa mengatakan, termasuk yang ditetapkan adalah Gubernur dan Wakil Gubernur Kalsel terpilih.
Hanya saja, ujar Tenri, ada dua pemenang Pilkada yang belum bisa ditetapkan karena masih bersengketa di MK. Keduanya adalah pasangan calon pemenang Pilkada Kota Banjarbaru dan Kabupaten Banjar.
"Semua kabupaten/kota di Kalsel yang tidak menghadapi gugatan atau sengketa juga akan menetapkan pasangan terpilih sesuai SK MK dan KPU RI,” ungkap Tenri dalam keterangannya yang diterima, Kamis siang, dikutip Kompas.com.
Terkait dua daerah yang bersengketa di MK, KPU Kalsel kata Tenri, tetap konsisten memberikan pendampingan hukum. Menurutnya, semua tahapan Pilkada Banjarbaru dan Kabupaten Banjar sudah dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
"Sebagai pihak tergugat, KPU telah mempersiapkan sidang pendahuluan dengan baik,” imbuhnya.
Untuk sidang gugatan Pilkada Kota Banjarbaru dan Kabupaten Banjar dijadwalkan digelar, Kamis (9/1/2025), sementara sidang perdana sengketa Pilkada Banjar digelar sehari sebelumnya.
"KPU mematuhi dan mengikuti seluruh ketetapan serta keputusan MK," tutup Tenri. (Ray)