Breaking News
Loading...

Halangi Penyidikan, Darmono Jadi Terdakwa, Tokoh LSM akan Bersaksi?


BANJARMASIN, 
kalimantanprime.com - Berkas kasus menghalangi penyidikan tukar guling lahan sawit di Desa Kolam Kanan, Kecamatan Wanaraya, Kabupaten Barito Kuala (Batola), dengan terdakwa Darmono akhirnya sampai pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin, Selasa (25/2/2025) siang.

Yang menarik, dua tokoh LSM di Kalsel akan ikut diperiksa sebagai saksi oleh majelis hakim. Pada sidang perdana, terdakwa Darmono yang statusnya tahanan kota ini nampak didampingi sejumlah pengacara.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) M Widha Prayogi SH dari Kejari Batola, dalam dakwaannya menyebutkan, kalau terdakwa bersama Suparman (berkas terpisah) telah melakukan tindak pidana menghalangi penyidikan kasus tukar guling lahan sawit di Desa Kolam Kanan, Kecamatan Wanaraya.

"Terdakwa secara aktif menghalang-halangi suatu proses hukum (obstruction of justice) baik langsung maupun tidak langsung," ucap Jaksa M Widha Prayogi yang juga Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Batola.

Dakwaan dibacakan di hadapan majelis hakim yang diketuai Indra Mainantha Vidi dan dua hakim adhoc. Menurut Yogi atas tindakannya menghalang-halangi suatu proses hukum, terdakwa dijerat dengan Pasal 21 UU Nomor 3 tahun 1999 tentang Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Dalam kasus ini Darmono tak sendiri. Jaksa Yogi menyebut, nama tersangka lain yang berkasnya akan menyusul yakni Suparman. Dikatakan, jika Suparman sempat buron sekitar satu bulan, dan berhasil ditangkap oleh tim gabungan, baik itu dari Tim Intelijen Kejari Batola dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalsel dan juga tim Adhiyaksa Monitoring Center (AMC) Kejaksaan Agung RI.

Tersangka Suparman diamankan, pada Senin (17/2) 2025 lalu, sekitar pukul 11.00 Wita di rumah kakaknya di kawasan Jalan Sutoyo S Komplek Wildan Banjarmasin.

Menyinggung saksi, dalam BAP disebut ada sebanyak 30 saksi. "Tapi nanti lihat perkembangannya bagaimana, sebab dari 30 kemungkinan tidak semua kita panggil," ucap Yogi.

Sidang sendiri kembali akan berlanjut minggu depan dengan agenda langsung pemeriksaan saksi-saksi. (Tim)

Lebih baru Lebih lama