Breaking News
Loading...

Mantan Plt Kadinsos HST Divonis 1 Tahun


BANJARMASIN, 
kalimantanprime.com - Plt. Kadinsos HST, Drs Wahyudi Rahman oleh majelis hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tipikor Banjarmasin akhirnya menjatuhkan vonis selama 1 tahun penjara denda Rp50 juta. Selain itu yang bersangkutan juga diharuskan membayar denda Rp51,5 juta subsider 5 bulan penjara.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh mejalis hakim yang diketuai Aris Dedy SH pada sidang dengan agenda putusan. Sidang digelar di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Kamis (27/2/2024) sore.

"Menjatuhkan hukuman kepada yang bersangkutan dengan vonis selama 1 tahun dan denda Rp51,5, dan apabila denda tidak dibayar maka hukuman bertambah selama 5 bulan," ujar Aris Dedy SH.

Pada perkara ini, terdakwa dibebaskan dari dakwaan primair pasal 2 Jo Pasal 18 UU Nomor 30 Tahun 1999 diubah dg uu nomor 20 Tahun 2001 pemberantasan tindak pidana korupsi  Jo pasal 55 ayat 1 kuhp. Namun ia terbukti bersalah korupsi secara bersama, dakwaan subsider JPU  pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemebrantasan Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Diketahui, dugaan korupsi yang menjerat terdakwa terjadi dalam kegiatan kader sosial di Dinas Sosial Kabupaten Hulu Sungai Tengah T.A. 2022.  Disebutkan  ada kerugian sekitar Rp389 juta akibat perbuatan terdakwa bersama-sama MS (berkas terpisah). 

JPU mengatakan pada tahun 2022 lalu, terdakwa turut merancang dan menetapkan pembentukan kader Sosial di HST.  Yakni dengan menerbitkan Keputusan Kepala Dinas Sosial nomor 467/05/DINSOS,PPKB,PPPA/TAHUN 2022 tentang penunjukan Kader Sosial. 

Namun pekerjaan yang dilaksanakan tidak sesuai dengan ketentuan sehingga negara/daerah dirugikan. Dikatakan juga bahwa terdakwa sempat mengembalikam kerugian keuangan tersebut ke kas sebesar Rp304 juta lebih. 

Namun menurut jaksa masih dalam dakwaannya, pengembalian itu tidak masuk dalam kualifikasi pendapatan asli daerah manapun, tidak pula masuk dalam kualifikasi lain-lain PAD yang sah lainnya.  Sebab pengembalian uang tersebut tidak melalui proses koreksi atau hasil pemeriksaan dari pihak Inspektorat/BPKP/BPK terlebih dahulu. (Tjg) 

Lebih baru Lebih lama