Breaking News
Loading...

Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Kotabaru, 7 Paket Barang Bukti Diamankan


KOTABARU
, kalimantanprime.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kotabaru berhasil meringkus seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu. Pelaku bernama Muslianto alias Imus (35), warga Desa Serongga, Kecamatan Kelumpang Hilir, Kabupaten Kotabaru. Penangkapan dilakukan pada Selasa (28/1/2025) sekitar pukul 18.00 WITA di kediamannya, yang berlokasi di Perumahan Graha Citra Hasana Serongga.

Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas pelaku terkait peredaran narkoba. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas langsung bergerak dan mengamankan pelaku. 

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan tujuh paket sabu seberat 7,98 gram (bersih), satu pack plastik klip kosong, satu unit ponsel iPhone hitam, satu sendok takar dari sedotan plastik, satu timbangan digital, dan dua buah spion mobil.

Kasus ini kini ditangani oleh Satresnarkoba Polres Kotabaru. Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Jika terbukti bersalah, pelaku terancam hukuman berat sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Polisi mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba. Perang melawan narkotika terus digencarkan guna menciptakan lingkungan yang bersih dan bebas dari barang terlarang. (San) 

Lebih baru Lebih lama