Breaking News
Loading...

Polres Kotabaru Tangkap Dua Terduga Pengedar Sabu di Jalan Raya Berangas


KOTABARU
, kalimantanprime.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kotabaru berhasil menangkap dua pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu di Jalan Raya Berangas Km 2,5, Desa Batuah, Kecamatan Pulau Laut Utara, Kabupaten Kotabaru. Penangkapan dilakukan pada Sabtu (1/2/2025) sekitar pukul 02.00 WITA berdasarkan informasi dari masyarakat.

Kapolres Kotabaru, AKBP Doli M. Tanjung, SIK, melalui Kasat Narkoba IPTU Sidik Martujet, SH, mengungkapkan bahwa operasi ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut.

"Kami menerima informasi dari masyarakat mengenai aktivitas peredaran narkoba di lokasi tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, tim Satresnarkoba langsung bergerak dan berhasil mengamankan dua tersangka beserta barang bukti," ujar IPTU Sidik Martujet, SH.

Dua tersangka yang diamankan adalah RH (33), seorang pedagang asal Desa Dirgahayu, Kecamatan Pulau Laut Utara, dan IP (21), warga Kelurahan Kotabaru Hilir, Kecamatan Pulau Laut Sigam. 

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan empat paket sabu dengan berat kotor 0,90 gram (berat bersih 0,50 gram), satu unit handphone merek Vivo warna hitam, satu buah spidol, satu gunting, dan empat buah double tip

Saat ini, kedua tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Kotabaru untuk proses hukum lebih lanjut. Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Polres Kotabaru mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam pemberantasan narkoba dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka. (San) 


Lebih baru Lebih lama