BATOLA, kalimantanprime.com - Satuan Narkoba Polres Batola kembali ungkap perkara penyalahgunaan Narkotika di Wilayah Kecamatan Cerbon, pada Senin (3/2/2025) sore.
Dalam pengungkapan kasus Narkotika tersebut seorang pria inisial SR, warga desa sungai Raya Kecamatan Cerbon, Kabupaten Barito Kuala (Batola), Kalimantan Selatan (Kalsel) diamankan Sat Narkoba Polre Batola karena kedapan menyimpan Narkotika golongan 1 jenis sabu.
Kapolres Batola AKBP ANIB BASTIAN, S.I.K., M.H melalui Kasi Humas Iptu Marum mengatakan pengungkapan kasus peredaran narkotika tersebut setelah mendapat informasi dari masyarakat tentang masih adanya peredaran Narkotika di Desa Sungai Raya Kecamatan Cerbon Kabupaten Batola, Kamis (06/02/2025)
Informasi tersebut langsung kami tindak lanjuti dengan melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil di ungkap Sat Narkoba, sambung kasi Humas.
Pengungkapan peredaran Narkotika oleh Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Batola, dipimpin Kasat Narkoba Polres Batola Iptu Joko Sunarwan, S.H., M.M.
Kasat Narkoba Iptu Joko Sunarwan, SH., M.M, menambahkan pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika tersebut setelah kami menerima informasi dari Masyarakat, pelaku inisial SR kami tangkap di rumahnya di Desa Sungai Raya Kecamatan Cerbon, Kabupaten Batola, Kalsel.
Aksi pelaku SR dalam mengedarkan Narkotika jenis sabu terbilang sangat rapi dan, agar tidak diketahui pelaku menyimpan Sabu di dalam potongan kayu yang telah didesain modifikasi sedemikian rupa sehingga di dalamnya dapat untuk menyimpan narkotika jenis Sabu," terang Iptu Joko Sunarwan"
Berkat kejelian dan kepekaan petugas Sat Narkoba, saat penggeledahan di sebuah rumah di Desa sungai Raya yang ditempati pelaku SR, akhirnya petugas berhasil menemukan barang bukti Narkotika jenis Sabu yang disimpan di dalam potongan kayu di bagian dapur.
Selanjutnya dilakukan interogasi dan pelaku masih ada menyimpan sabu di dalam kaleng Pagoda 3 (tiga) paket yang disimpan pelaku di bawah lantai dapur, serta 11 (sebelas) paket disimpan dalam potongan kayu yang telah dimodifikasi terletak di samping pintu dapur.
Petugas berhasil menemukan barang bukti dirumah pelaku SR, total sebanyak 15 Paket Narkotika Jenis Sabu dengan rincian sbb :
•11 (sebelas) paket serbuk kristal yang diduga narkotika gol I jenis sabu dengan berat kotor 3,84 gram (berat bersih 2,19) gram
• 3 (tiga) paket serbuk kristal yang diduga narkotika gol I jenis sabu dengan berat kotor 0,67 gram (berat bersih 0,22) gram
• 1 (satu) paket serbuk kristal yang diduga narkotika gol I jenis sabu dengan berat kotor 0,22 gram (berat bersih 0,07) gram
• 1 (satu) buah HP NOKIA dan potongan kayu panjang yang sudah dimodifikasi serta barang bukti lainnya.
Setelah kejadian terduga pelaku di amankan dan di bawa ke kantor Sat Resnarkoba Polres Batola untuk penyidikan lebih lanjut.
Pelaku inisial SR diproses hukum oleh Sat Narkoba Polres Batola dengan persangkaan Tindak Pidana Narkotika sebagimana di maksud UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Untuk menekan penyalahgunaan Narkoba, Polres Batola berkomitmen akan terus melakukan upaya pemberantasan dan pencegahan terhadap peredaran gelap narkoba.
"Kami menghimbau kepada masyarakat bila mengetahui ada nya peredaran narkoba agar menghubungi Kepolisian untuk segera kami tindak lanjuti," pungkasnya. (Tim)