BANJARMASIN, kalimantanprime.com - Puaidi mantan Kepala Desa Sungai Alat, Kecamatan Astambul, Kabupaten Banjar akhirnya menjalani sidang dalam kasus tindak pidana korupsi, Selasa (18/2/2025) siang. Sidang perdana dipimpin hakim Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Arias Dedy dan dua hakim anggota.
Memakai rompi tahanan, terdakwa Puaidi mengikuti persidangan setelah dijemput dari Lapas tempatnya ditahan. Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjar, Erwin Dwi Kurnia Sandy mengungkapkan terdakwa Puaidi didakwa melakukan pungutan liar (pungli).
Perbuatan terdakwa dilakukan dalam rentang waktu 2021-2024, selama menjabat Kades Sungai Alat. Erwin menyebut terdakwa melakukan pungli gaji bulanan aparatur desa, mulai dari Kaur Keuangan hingga Sekretaris Desa (Sekdes) Sungai Alat.
Selain itu, terdakwa juga memungut penerima manfaat Bantuan Langsung Tunai (BLT). Bahkan, Kades yang menjabat 4 tahun ini juga disebut melakukan pungutan antrian pengisian bahan bakar minyak (BBM) di SPBU yang terletak di desa Sungai Alat.
“Total nominalnya mulai dari pungli gaji, pungli penerima BLT, dan pungli antrian SPBU sebesar Rp709 juta,” kata JPU Erwin.
JPU mengungkapkan dalih terdakwa melakukan pemungutan tersebut untuk pembangunan alkah, gaji guru madrasah dan guru TK di desa, namun tak direalisasikan terdakwa.
Perbuatan Puaidi didakwa dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001. Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Diketahui, Puaidi sebelumnya kabur ketika dilakukan proses tahap II di Kejari Banjar pada 4 Desember 2024 lalu, setelah penyidik Unit Tipikor Polres Banjar menganggap perkaranya lengkap atau P-21. Terdakwa memanfaatkan kesempatan melarikan diri saat izin ke toilet.
“Dia kabur saat mau dilakukan tahap dua,” kata Erwin.
Namun, pelariannya berhenti pada 26 Desember 2024 ketika polisi berhasil meringkus dirinya saat berada di desa Bersujud, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu. Usai pembacaan surat dakwaan, terdakwa Puaidi melalui penasihat hukumnya mengaku akan mengajukan eksepsi atas dakwaan penuntut umum.
Majelis hakim menetapkan sidang berikutnya digelar pada Selasa (25/2/2025) dengan agenda pembacaan keberatan penasehat hukum terdakwa.
Sidang perdana kasus korupsi pungli dengan terdakwa mantan Kades Sungai Alat, Puaidi di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Selasa (18/2/2025). (Tjg)