Breaking News
Loading...

Sepak Bola Kotabaru Memanas! Fakta di Balik Diskualifikasi Ketua Askab PSSI

Wakhid Hasyim, SH menunjukkan kejanggalan dalam persyaratan calon Ketua Askab PSSI Kotabaru. 

KOTABARU
, kalimantanprime.com – Dunia sepak bola Kotabaru tengah diguncang polemik setelah Komite Pemilihan Askab PSSI Kotabaru resmi mendiskualifikasi M. Fachrudin Amin sebagai Ketua Askab PSSI Kotabaru terpilih. Keputusan ini diambil setelah 8 klub peserta Kongres Luar Biasa (KLB) mengajukan keberatan terkait dugaan penggunaan dokumen yang tidak sah dalam proses pencalonan, Jum'at 28 Februari 2025.

Keberatan ini pertama kali diajukan pada 15 Februari 2025 oleh perwakilan 8 klub yang mencurigai keabsahan KTP Fachrudin Amin. Berdasarkan temuan mereka, KTP yang digunakan oleh Fachrudin Amin menunjukkan domisili di Kabupaten Tanah Bumbu dengan tahun terbit 2024. Sementara itu, sesuai aturan pencalonan yang diterbitkan Plt Ketua Askab PSSI Kotabaru pada 31 Januari 2025, calon ketua harus berdomisili di Kabupaten Kotabaru yang dibuktikan dengan identitas KTP yang sah.

Menindaklanjuti laporan dari 8 klub tersebut, Komite Pemilihan Askab PSSI Kotabaru akhirnya pada 18 Februari 2025 mengumumkan bahwa pencalonan M. Fachrudin Amin sebagai Ketua Askab PSSI Kotabaru dinyatakan tidak sah dan resmi didiskualifikasi.

“Keputusan ini sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kami tidak mencari kesalahan, tetapi kami menemukan fakta dan bukti yang jelas,” ujar Wahid Hasyim, S.H., perwakilan dari klub Taruna FC dalam konferensi pers.

Wahid menambahkan bahwa mereka menginginkan proses pemilihan yang adil dan sesuai aturan agar kepemimpinan Askab PSSI Kotabaru tidak cacat hukum.

Perwakilan dari Ranu United juga menegaskan bahwa aturan pencalonan sudah jelas menyatakan bahwa calon harus berdomisili di Kotabaru. Oleh karena itu, dengan adanya bukti bahwa Ketua Terpilih memiliki KTP yang berdomisili di Tanah Bumbu, maka secara otomatis pencalonannya dianggap tidak sah.

“Ini bukan soal siapa yang menang atau kalah, tetapi soal marwah sepak bola Kotabaru. Kami ingin pemilihan yang bersih, sehat, dan tidak ada celah pelanggaran,” tegas perwakilan Ranu United.

Sementara itu, pihak klub Mandala yang turut hadir dalam konferensi pers menyampaikan bahwa mereka tetap membuka ruang bagi pihak yang merasa dirugikan untuk mengajukan banding ke Komite Banding Askab PSSI Kotabaru.

“Kami hanya ingin kontestasi yang sehat agar sepak bola Kotabaru bisa dipimpin oleh sosok yang benar-benar kredibel dan sesuai aturan,” pungkas Wahid Hasyim.

Meski keputusan diskualifikasi sudah diumumkan, masih ada kemungkinan pihak M. Fachrudin Amin atau pendukungnya mengajukan banding ke Komite Banding Askab PSSI Kotabaru. Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Fachrudin Amin terkait langkah yang akan diambilnya pasca keputusan ini.

Sementara itu, komunitas sepak bola Kotabaru kini menantikan langkah selanjutnya dari Askab PSSI Kotabaru dalam menentukan kepemimpinan yang baru. Apakah akan ada pemilihan ulang atau calon dengan suara terbanyak berikutnya yang akan ditetapkan sebagai Ketua?

Kisruh ini masih terus berlanjut, dan publik sepak bola Kotabaru menunggu bagaimana penyelesaiannya dalam waktu dekat. (San) 

Lebih baru Lebih lama