BANJARMASIN, kalimantanprime.com - Hairani, salah seorang sipir atau petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Karang Intan Martapura, Kabupaten Banjar, dimana ia terseret dalam perkara tindak pidana peredaran gelap narkotika jenis sabu seberat 7 ons, hanya dituntut ringan. Yakni Pasal 131 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, pada Rabu (26/2/2025) kemarin.
Terdakwa, hanya didakwa mengetahui ada narkoba, namun tidak melaporkan, hingga dituntut sesuai bunyi Pasal 131. Sebelumnya, terdakwa oleh JPU, Masrita SH didakwa melakukan tindak pidana sebagaimana Pasal 112 atau Pasal 114 UURI Nomor 35 tahun 2009 tentang pemberantasan tindak pidana narkotika dengan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin yang diketuai Suwandi SH MH.
Sebagaimana dalam dakwaan, terdakwa Hairani diamankan jajaran Ditres Narkoba Polda Kalsel pada 3 November 2025 di kediamannya, Jalan Perjuangan Kompleks Budi Waluyo Blok A Kelurahan Sungai Ulin, Banjarbaru dengan barang bukti berupa narkoba yang ditemukan lebih dari 7 Ons sabu. Barang bukti sabu ditemukan dalam sebuah bungkusan yang diletakkan di samping rumah terdakwa.
Hairani pun mengatakan, barbuk yang diamankan petugas tersebut merupakan barang titipan milik seseorang berinisial S dan masih dalam pengejaran petugas. Terdakwa Hairani pun sempat berkelit ketika ditanya saat ditangkap, dirinya sedang melakukan aktivitas apa.
Awalnya terdakwa mengaku, dirinya sedang mengerjakan laporan pekerjaan, namun berdasarkan keterangannya di BAP sedang menonton dan dibenarkan terdakwa. Terdakwa merupakan sipir di Lapas Narkotika Karang Intan, yang harusnya berprinsip berhati-hati saat menerima sebuah barang titipan. (Tjg)