Breaking News
Loading...

Solhan Cs Jalani Sidang Perdana


BANJARMASIN, 
kalimantanprime.com - Ahmad Solhan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kalimantan Selatan (Kalsel), akhirnya menjalani sidang perdana. Dengan agenda pembacaan dakwaan dalam kasus penerimaan gratifikasi dan suap, Kamis (27/2/2025) siang.

Ia disidangkan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin pada urutan keempat, setelah pembacaan surat dakwaan untuk terdakwa Agustya Febry Andrian, Yulianti Erlynah, dan H Ahmad. Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Meyer Simanjuntak menyebut, berdasarkan dakwaan, Solhan menerima gratifikasi yang total keseluruhannya sebesar Rp12,4 miliar. 

Uang gratifikasi atau hadiah yang diterimanya secara langsung dan tidak langsung tersebut berasal dari rekanan kontraktor yang memenangkan proyek di Dinas PUPR Kalsel, selama Solhan mejabat sebagai Kadis 2023-2024. Uang gratifikasi tersebut diterima dan disimpan melalui Agustya Febry Andrian selaku mantan Kepala Laboratorium Bahan Kontruksi PUPR Kalsel sekaligus Kabag Rumah Tangga Setda Kalsel. 

Kemudian uang juga diterima dan disimpan melalui orang dekatnya yaitu H Ahmad yang merupakan pihak swasta dan juga menjadi terdakwa dalam perkara ini. 

“Ahmad Solhan menerima gratifikasi dengan nilai sebagaiman didakwaan sekitar Rp12,4 miliar,” kata Meyer.

Meyer menjelaskan, uang tersebut diterima Solhan bersama Agustya Febry Andrean sebesar Rp6,5 miliar. Kemudian bersama H Ahmad uang diterima sekitar Rp5,3 miliar. Penerimaan dan penyimpanan uang tersebut atas perintah langsung Solhan.

“Bersama-sama ini dengan kapasitas menerima dan menyimpan uangnya,” kata Meyer.

Solhan juga disebut sempat menerima gratifikasi sebesar Rp130 juta. Serta mata uang asing riyal yang nilainya Rp50 juta dari Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto, kontraktor pelaksana proyek PUPR Kalsel 2024. Pada dakwaan pertama, perbuatan Solhan didakwa KPK dengan Pasal 12 huruf B Undang-undang Nomor 20 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 65 KUHP. 

Selain gratifikasi, JPU KPK juga mendakwa Solhan dengan dakwaan kedua yaitu suap Pasal 12b Undang-undang Nomor 20 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 65 KUHP. Suap sebesar Rp1 miliar diterima Solhan dari kontraktor Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto yang mengerjakan 3 proyek Dinas PUPR Kalsel tahun 2024 (berkas perkara terpisah).

Uang tersebut diterima Solhan melalui bawahnya Yulianti Erlynah selaku Kabid Cipta Karya PUPR Kalsel dan disimpan oleh H Ahmad (perkara terpisah). Meyer melanjutkan, pada sidang pembuktian nanti pihaknya akan menghadirkan saksi-saksi diantaranya dari pihak swasta yang memberikan uang.

“Orang-orang yang memberi nanti dihadirkan, diikuti saja nanti siapa saja orangnya,” ujarnya.

Usai pembacaan dakwaan, terdakwa Solhan melalui tim penasehat hukumnya mengaku akan mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan penuntut umum.

Majelis hakim yang diketuai Cahyon Riza Adrianto menetapkan jadwal sidang pembacaan eksepsi penasihat hukum digelar pada Kamis (6/3/2025) mendatang. (Tjg) 

Lebih baru Lebih lama