Breaking News
Loading...

Solhan Cs Segera Disidangkan


BANJARMASIN,
kalimantanprime.com - Kasus dugaan korupsi di Dinas PUPR Kalsel kembali berlanjut. Setelah berkas orang tersangka masing masing Ahmad Solhan, Yulianti Erlinah, Ahmad dan Agustya Febri Andrean diserahkan ke Pengadilan Negeri Banjarmasin.

Penyerahan berkas perkara empat orang tersangka ini setelah dinyatakan lengkap oleh penyidik KPK. Dan dalam waktu dekat akan disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin.

Ditemui usai penyerahan berkas, Jaksa KPK Erlangga Jaya Negara SH menjelaskan, berkas ke empat tersangka sudah pihaknya serahkan kepada PN Banjarmasin untuk diteliti. "Saya rasa berkas sudah lengkap tinggal menunggu kepastian dari PN Banjarmasin kapan kasus ini disidangkan," ujarnya, Rabu (19/2/2026).

Disinggung kapan kedatangan para tersangka di Banjarmasin, Erlangga menambahkan bahwa mereka sudah tiba di Banjarmasin pada Jumat (14/2/2026) lalu.

"Saat ini mereka dititipkan di Tahti Polda Kalsel di Banjarmasin," katanya.

Untuk terdakwa Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto yang juga ikut terjerat pada OTT KPK di Dinas PUPR Kalsel belum lama tadi agenda sidang sudah memasuki tuntutan. Dimana keduanya dituntut dengan hukuman masing 3,5 tahun penjara. (Tjg) 

Lebih baru Lebih lama