![]() |
Suasana persidangan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin. |
Terdakwa Andi Susanto dan Sugeng Wahyudi masing-masing memberikan kesaksian di ruang sidang. Sugeng Wahyudi yang diperiksa lebih awal mengakui telah menyerahkan uang sebesar Rp1 miliar setelah mendapatkan tiga proyek pekerjaan di PUPR Kalsel.
Proyek Samsat Terpadu, kolam renang dan lapangan sepak bola tahun 2024. Awal tahun 2024, Sugeng dan Andi mengaku bertemu dengan Ahmad Solhan yang saat itu menjabat Kadis PUPR Kalsel menawarkan proyek pekerjaan kolam renang.
Setelah itu, sekitar bulan Mei kedua terdakwa kembali bertemu Solhan dan kembali ditawarkan dua proyek PUPR Kalsel pembangunan lapangan sepak bola dan Samsat Terpadu. Dan setelah itu kedua terdakwa menerimanya.
Tidak lama setelah penandatanganan kontrak, Sugeng mengaku menerima uang muka dengan jumlah berbeda setiap proyek. Samsat Terpadu uang muka 20% dari anggaran 22 miliar, kolam renang 30 persen dari Rp9 miliar, sedangkan lapangan sepak bola saat itu cair karena pemberkasan belum selesai.
Setelah itu, Sugeng mengaku bertemu dengan pegawai PUPR Kalsel bernama Aris membicarakan terkait permintaan uang dari Ahmad Solhan. “Aris menyampaikan permintaan dari pimpinan Rp1 miliar, terus saya diskusikan ke Andi dan Andi konfirmasi ke Solhan dan memang ada permintaan,” katanya.
Lanjut Sugeng, penyerahan uang dilakukannya di Resto Kampung Kecil Banjarbaru pada tanggal 3 Oktober 2025. Dan uang tersebut sebagian besar diambil dari hasil pencairan uang muka proyek PUPR yang sudah masuk ke rekening perusahaan.
“Awal bulan oktober 2024 uang muka masuk, dari situ uangnya kita ambil,” katanya.
Penyerahan uang di Resto siang itu atas arahan Kabid Cipta Karya PUPR Kalsel Yulianti Erlynah yang telah datang lebih dulu bersama sopirnya. Sebelum itu Sugeng mengaku membeli kardus dan lakban ke toko retail untuk meletakan uang sebesar Rp1 miliar dengan pecahan 100 ribu dan 50 ribu.
Saat bertemu Yulianti di Resto, Sugeng mengaku diarahkan untuk menuju parkiran dan kardus berisi uang tersebut langsung diserahkan kepada sopir Yulianti Erlynah untuk dipindahkan ke mobil dinas milik Kabid Cipta Karya itu.
“Setelah menyerahkan itu saya meninggalkan tempat. Saya laporan sama Andi uang diserahkan beberapa hari setelahnya., saya katakan sudah diterima Yuliati melalui sopirnya,” kat Sugeng.
Sugeng menjelaskan awal mula perkenalan dengan Kadis PUPR Kalsel Ahmad Solhan sejak mengerjakan proyek pengaspalan jalan awal tahun 2024. Setelah dia dan Andi mengerjakan proyek jalan tersebut, juga sudah ada penyerahan uang kepada Ahmad Solhan, nilainya hanya puluhan juta.
“Sudah pernah ada, setelah pekerjaan aspal Rp80 juta dari kita berdua sisa hasil pekerjaan. Langsung ke Solhan menyerahkannya, saya bertemu di kantornya,” ujarnya.
Termasuk Sugeng juga mengaku pernah menyerahkan uang dari Andi kepada Solhan dalam bentuk mata uang asing. “Mata uang riyal nilanya 50 juta rupiah dari staf Andi, saya serahakn diwarung pinggir jalan ke solhan,” imbuhnya.
Pada sidang pemeriksaan saksi terdakwa Andi Susanto juga turut didudukan didepan majelis hakim Pengadilan Tipikor Banjarmasin memberikan kesaksian dan diperiksa sebagai terdakwa. JPU KPK Meyer Simanjuntak mengatakan kedua terdakwa pada sidang pemeriksaan telah mengakui menyerahkan uang telah menyerahkan sebesar Rp1 miliar kepada pejabat Dinas PUPR atas permintaan Ahmad Solhan melalui Yulianti Erlynah.
“Terkonfirmasi awalnya permintaan uang disipakan Rp950 juta, tapi kemudian oleh Ahmad Solhan diminta digenapi menjadi Rp1 miliar,” tutup Meyer. (Tim)