Breaking News
Loading...

Hakim Vonis Bebas Dua Terdakwa Korupsi di Dinas PUPR HST


BANJARMASIN
, kalimantanprime.com - Hasbianor dan Diansyah dua terdakwa kasus dugaan korupsi proyek peningkatan kapasitas struktur jalan di Desa Layuh dan Desa Alat tahun anggaran 2021 di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) HST, akhirnya dinyatakan tidak bersalah oleh majelis hakim yang mengadili perkaranya.

Majelis hakim yang diketuai Indra Mainantha Vidi SH menyatakan keduanya tidak terbukti bersalah. Sehingga majelis hakim membebaskan keduanya dari segala dakwaan dan tuntutan jaksa penuntut umum.

"Menyatakan Hasbianor tidak terbukti bersalah. Membebaskannya dari segala dakwaan dan tuntutan jaksa," ujar Indra di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Selasa (18/3/2025).

Demikian juga saat Indra membacakan nota putusan untuk Diansyah. Terdakwa selaku penyedia atau pemilik dari CV Abimanyu juga dinyatakan bebas. Dengan mengucap alhamdulillah, Hasbianor yang merupakan Plt Kabid Bina Marga Dinas PUPR HST juga bertindak selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sujud syukur atas kebebasannya. 

Sebelumnya JPU Hendrik Fayel SH menyatakan perbuatan keduanya terbukti berdasarkan sebagaimana dakwaan subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Oleh karenanya JPU menjatuhkan tuntutan kepada Diansyah dipidana penjara selama 2 tahun 6 bulan, serta denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan. Tak hanya itu, kontraktor yang mengerjakan proyek PUPR HST ini juga dituntut membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp173 juta. 

Dengan ketentuan apabila tidak bisa membayar maka hartanya dapat disita dan dilelang. Atau apabila tidak mempunyai harta mencukupi membayar uang pengganti maka dijatuhi hukuman penjara 1 tahun 6 bulan.

Sementara itu, terdakwa Hasbianor dijatuhi tuntutan pidana lebih ringan hanya selama 2 tahun penjara. Pejabat PUPR HST ini juga dituntut pidana denda sebesar Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan, dan tidak dibebani membayar uang pengganti seperti Diansyah. Berbeda dengan para terdakwa yang mengucapkan rasa syukurnya, JPU atas vonis majelis hakim menyatakan pikir-pikir dulu untuk berkoordinasi dengan pimpinan.

Diketahui, perbuatan tindak pidana korupsi dilakukan keduanya pada paket pekerjaan kegiatan rekonstruksi atau peningkatan kapasitas struktur Jalan di Desa Layuh dan Desa Alat tahun 2021. Dengan anggaran dari Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar Rp2,2 miliar.  

Pada prosesnya pekerjaan ternyata mengalami kekurangan volume pekerjaan. Hal itu diduga disebabkan karena pekerjaan ternyata disubkan ke Tajiddin Noor dengan bendera CV Abimanyu, menyebabkan spesifikasi tidak sesuai dokumen kontrak. (Tjg) 

Lebih baru Lebih lama