Breaking News
Loading...

Pemkab Kotabaru Serahkan LKPD Unaudited 2024 ke BPK, Optimis Raih Opini WTP

Penandatanganan berita acara dan penyerahan LKPD Unaudited Kabupaten Kotabaru 2024 oleh Bupati Kotabaru kepada BPK-RI Perwakilan Kalsel

BANJARBARU,
kalimantanprime.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotabaru di bawah kepemimpinan Bupati H. Muhammad Rusli secara resmi menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited Tahun Anggaran 2024 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Perwakilan Kalimantan Selatan. Penyerahan berlangsung di Auditorium BPK Perwakilan Kalsel, Jalan A. Yani Km 32,5 Banjarbaru, Kamis (27/3/2025).

Acara ini turut dihadiri oleh Gubernur Kalimantan Selatan H. Muhidin, kepala daerah dari berbagai kabupaten/kota, serta Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) masing-masing daerah. Penyerahan LKPD ini merupakan kewajiban pemerintah daerah sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara serta Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.

Bupati Kotabaru H. Muhammad Rusli dalam sambutannya menegaskan komitmen pemerintahannya dalam meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah. Ia berharap LKPD yang telah disampaikan dapat diterima dengan baik oleh BPK serta minim temuan.

"Kami ingin ke depan layanan keuangan daerah yang berbasis elektronik semakin baik, sehingga transparansi dan akuntabilitas meningkat, yang pada akhirnya bermuara pada kesejahteraan masyarakat Kotabaru," ujar Bupati Rusli.

Jika masih terdapat kekurangan dalam laporan keuangan, pihaknya siap menindaklanjuti setiap rekomendasi dari BPK untuk perbaikan di masa mendatang.

Gubernur Kalimantan Selatan H. Muhidin dalam sambutannya mengapresiasi seluruh pemerintah daerah di Kalsel yang telah menyerahkan LKPD Unaudited tepat waktu. Ia menegaskan bahwa kedisiplinan dalam pelaporan keuangan akan berdampak positif terhadap tata kelola pemerintahan di daerah.

"Semoga dengan kerja sama yang baik antara pemerintah daerah dan BPK, pengelolaan keuangan di Kalsel semakin transparan dan akuntabel," ujar Gubernur Muhidin.

Kepala BPK Perwakilan Kalsel, Andriyanto, memberikan apresiasi kepada para kepala daerah yang tetap berkomitmen menyelesaikan laporan keuangan meski dalam suasana bulan Ramadan dan menjelang cuti Lebaran Idulfitri 1446 H.

Ia menegaskan bahwa untuk memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), terdapat dua faktor utama yang harus dipenuhi:

1. Laporan keuangan harus disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

2. Tidak adanya pembatasan dalam lingkup pemeriksaan oleh BPK.

"Penyampaian LKPD oleh gubernur, bupati, dan wali kota harus dilakukan paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024," jelas Andriyanto.

Kotabaru Optimis Kembali Raih Opini WTP

Dengan diserahkannya LKPD Unaudited TA 2024 ini, Pemkab Kotabaru optimis dapat kembali meraih opini WTP dari BPK, sebagaimana yang telah dicapai pada tahun-tahun sebelumnya.

Komitmen kuat Pemkab Kotabaru dalam memperbaiki tata kelola keuangan daerah diharapkan dapat memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap transparansi penggunaan anggaran demi kemajuan dan kesejahteraan daerah. (San) 

Lebih baru Lebih lama