BANJARMASIN, kalimantanprime.com Sidang lanjutan kasus dugaan suap yang menyeret mantan Kadis PUPR Kalsel bersama tiga orang lainnya kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin, Kamis (20/3/2025). Kali ini agenda sidang adalah mendengarkan keterangan dari para saksi.
Mereka yang bersaksi adalah Siswanto Hadi, Direktur PT Wiswani Karya Mandiri, Tri Yulianto, Direktur PT Hairadi Indo Utama, Hairusi Ramadhan, Direktur CV Bangun Banua Bersama. Lalu David selaku Direktur CV Berkah Ibu Zahra. dan Hasibi Rasidi selaku pegawai Bank Kalsel.
Usai sidang, salah seorang saksi yakni Siswanto Hadi kepada awak media menyatakan, bahwa sebelum adanya proyek pembangunan Lapangan Sepak Bola Terpadu di Banjarbaru tahun 2024 lalu, ia mengaku dihubungi oleh salah seorang teman. Oleh temannya ia dikenalkan kepada Sugeng Wahyudi kontraktor yang terjerat OTT KPK.
"Kenal sama Sugeng baru saja, itupun dikenalkan sama teman saya yang mengaku saudara. Dan oleh Sugeng perusahaan saya dianggap masuk kualifikasi untuk mengerjakan proyek di Kalsel, dan urusan administrasi diurus oleh David," ujarnya.
Setelah ada kesepakatan, perusahaan miliknya dipinjam oleh Sugeng Wahyudi dengan janji memberikan fee proyek senilai 3 persen. Selain itu ada perjanjian apabila pekerjaan tidak selesai maka pihak yang meminjam perusahaannya akan membayar Rp5 miliar rupiah.
"Namun belum sempat fee tersebut dibayar ternyata proyek ini bermasalah karena adanya OTT KPK," kata Siswanto
Sidang ini sendiri akan dilanjutkan usai hari Raya Idulftiri 1446 H dengan agenda mendengarkan keterangan dari para saksi. (Tim)