BANJARMASIN, kalimantanprime.com - Jaksa Penuntut Umum KPK hadirkan tiga orang saksi pada kasus suap yang menyeret mantan Kadis PUPR Kalsel Ahmad Solhan bersama tiga terdakwa lainnya. Mereka masing masing adalah Roy Rizali Anwar, mantan Sekda Propinsi, Andi Fadli sekretaris Dinas PUPR Kalsel dan Rahmadi Kepala Biro Pengadaan Propinsi Kalsel.
Di hadapan majelis hakim yang diketuai oleh Cahyono Riza Adrianto SH, para saksi umumnya membenarkan jika Ahmad Solhan mantan Kadis PUPR Kalsel selaku pengguna anggaran. Serta Yulianti Erlinah mantan Kabid Cipta Karya selaku kuasa pengguna anggaran.
Selain itu pula, ketiganya mengetahui bahwa di Dinas PUPR Kalsel tahun anggaran 2024 ada tiga proyek yang dikerjakan. Masing masing Samsat Terpadu, Kolam Renang dan Lapangan Sepakbola Kawasan Terintegrasi di Banjarbaru.
JPU KPK Mayer Simanjuntak SH mengatakan, di Dinas PUPR yang dulunya dipimpin Ahmad Solhan dan Yulianti Erlinah mantan Kabid Cipta Karya proyek yang dikerjakan harus melalui sistem e-katalog.
"Dan yang berwenang mengendalikan sistem e katalog tersebut adalah KPA dalam hal ini Yulianti Erlinah," kata Mayer Simanjuntak SH di PN Tipikor Banjarmasin, Kamis (12/3/2025).
Sedangkan untuk terdakwa Agustya Febri dan Haji Ahmad dikatakan oleh para saksi merupakan bawahan dan orang bawaan dari Ahmad Solhan selaku mantan Kadis PUPR. (Tim)