Breaking News
Loading...

Diduga Lakukan Asusila Terhadap Anak, Seorang Pria Diamankan Polsek Simpang Empat


TANAH BUMBU,
kalimantanprime.com - Unit Reskrim Polsek Simpang Empat mengamankan seorang pria berinisial N atas dugaan tindak asusila terhadap anak di bawah umur. Peristiwa itu dilaporkan terjadi pada Kamis (10/4/2025) dini hari, sekitar pukul 01.00 WITA, di sebuah rumah kontrakan yang berlokasi di Desa Gunung Antasari, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu.

Kapolres Tanah Bumbu AKBP Arief Prasetya melalui Kasi Humas IPTU Jonser Sinaga membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, pelaku diamankan hanya beberapa jam setelah laporan diterima dari orang tua korban.

“Kejadiannya berlangsung Kamis dini hari sekitar pukul 01.00 WITA. Saat itu pelapor bersama suaminya keluar rumah untuk membeli sesuatu dan meninggalkan anaknya bersama terduga pelaku di rumah kontrakan. Saat kembali, korban ditemukan menangis dan mengaku telah menjadi korban perbuatan tidak senonoh oleh pelaku,” jelas Iptu Jonser Sinaga dalam keterangannya, Jumat (11/4/2025).

Mendengar pengakuan anaknya, pelapor langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Simpang Empat. Tim Reskrim yang mendapat laporan langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan terduga pelaku pada pagi harinya sekitar pukul 10.30 WITA.

“Pelaku sudah dimankan dan saat ini tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik. Beberapa barang bukti juga turut diamankan untuk mendukung proses hukum,” tambahnya.

Kasus ini akan diproses sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, yakni Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang telah diperbarui menjadi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016. (Myu)

Lebih baru Lebih lama