Suasana persidangan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin.
BANJARMASIN, kalimantanprime.com - Sidang kasus suap yang menjerat mantan kepala dinas PUPR Kalsel, Ahmad Solhan bersama tiga terdakwa lainnya kembali digelar di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Kamis (10/4/2025). Sidang kali ini masih mendengarkan keterangan empat orang saksi.
Mereka yang bersaksi adalah Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto, keduanya sudah divonis bersalah dalam kasus ini. Sementara dua saksi lainnya adalah Mahdi sopir Sugeng Wahyudi dan Firhansyah (staf Adi Susanto).
Usai sidang Jaksa KPK Mayer Simanjuntak SH mengatakan, semua saksi mengakui telah memberikan dan mengetahui suap sebesar Rp1 miliar ke Dinas PUPR Kalsel.
"Mereka mengaku telah memberikan uang kepada Ahmad Solhan melalui perantara," ujarnya.
Disinggung tentang kesaksian para pemberi uang gratifikasi yang nilainya lebih dari Rp11 miliar, Mayer mengatakan akan segera memanggil mereka untuk bersaksi dipersidangan. Saksi yang dipanggil tersebut tidak semuanya terkait dengan tiga proyek yang menjerat empat tersangka ini.
"Iya, pemberi uang gratifikasi akan kami panggil dipersidangan pada sidang lanjutan kasus ini," kata Mayer Simanjuntak SH.
Ditanya siapa saja dan berapa banyak yang akan bersaksi, ia hanya menjawab singkat. "Ikuti saja persidangan," ucapnya. (Tim)