BANJARMASIN, kalimantanprime.com - Perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) nomor 3/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Bjm, kini kembali digelar di Pengadilan Tipikor Banjarmasin yang dipimpin oleh Suwandi, SH. MH selaku hakim ketua dan didampingi oleh dua hakim anggota, Senin (14/04/2025).
Guna menguatkan dakwaan penuntut umum kepada terdakwa Ahmad Maulid Alfath selaku Direktur PT Alfath Salima Mulia yang telah merugikan negara sebesar Rp5,2 miliar dengan mudosnya, terdakwa meminjam uang di salah satu Bank plat merah milik BUMN. Dengan jaminan sertifikat milik warga yang sudah lunas dan dalam kasus ini ada turut sertanya yang saat ini masih dalam proses penyidikan atau tersangka dan tidak lama lagi berkas perkaranya akan dilimpahkan ke pengadilan tipikor Banjarmasin.
Jaksa penuntut umum (JPU) Ricky Sar Maruli Purba, SH dkk dari Kejari Banjarmasin menghadirkan 4 (empat) orang saksi pada persidangan ini. Mereka adalah Agus Salim dari komisaris PT Alfath Salima Mulia, Eko Santoso dari saksi Bank Plat Merah milik BUMN, Juniadi dari Tim Penilai Apprisal dan Robby Anum dari Perijinan Dinas PPKAD.
Saksi Eko Santoso, mantan wakil pimpinan salah salah satu bank plat merah di Banjarmasin mengatakan, kalau pihaknya telah menyetujui pinjaman kredit untuk PT Alfath Salima Mulia sebesar Rp5,8 miliar. Dan pinjaman disetujui setelah perusahan pembangunan perumahan tersebut memenuhi persyaratan pinjaman yang sudah disepakati.
"Salah satu agunan berupa sertifikat tanah SHGB induk atas nama perusahaan, dengan 90 kavlingan. Sementara pencairan secara bertahap kita lakukan sesudah cek fisik," ujar Eko Santoso.
Namun Eko Santoso sendiri mengatakan baru tahu ada kredit macet PT Alfath Salima Mulia setelah adanya pemeriksaan oleh penyidik. Dan saya tahu ada kredit macet oleh PT Alfath Salima Mulia dari penyidik. Begitu ditanya oleh ketua majelis hakim Suwandi, SH. MH apakah tahu saksi kalau PT Alfath Salima Mulia sudah melunasi kredit macetnya, saksi mengatakan tidak tahu.
"Mengenai hal itu saya tidak tahu," ucapnya.
Sementara, saksi Agus Salim, salah satu pemegang saham mengatakan kalau dia hanya ikut menanam saham saja. Untuk urusan lainnya, semua diserahkan kepada terdakwa sebagai ahli pembangunan perumahan.
Agus juga mengatakan ikut menandatangani pinjaman di bank untuk pembangunan perumahan PT Alfath Salima Mulia sejak tahun 2019.
"Saya cuma ikut tandatangani, sementara untuk kelengkapan permohonan kredit semua diurus oleh terdakwa," katanya.
Saksi lainnya, Juniadi yang merupakan konsultan penilai publik mengatakan kalau tugas mereka hanya menilai aset yang dijaminkan. Waktu bank yang menerima jaminan, meminta kita untuk menilaikan jaminan yang diberikan oleh PT Alfath Salima Mulia.
"Kesimpulannya berdasarkan nilai pasar SHGB Induk jaminan PT Alfath Salima Mulia ditaksir sebesar Rp7 miliar," ucapnya.
Kemudian sidang ditunda oleh majelis hakim pengadilan tipikor banjarmasin dan dilanjutkan kembali pada hari Kamis (17/4/ 2025). Dengan agenda sidang pemeriksaan saksi dan ahli yang dihadirkan oleh penuntut umum.
Terdakwa Ahmad Maulid Alfath sendiri oleh penuntut umum di dakwah dengan pasal 2 atau 3 Jo pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana. (Tim)