Terduga pelaku bersama barang bukti yang diamankan pihak kepolisian. (Foto: Ist)
TANAH BUMBU, kalimantanprime.com - Unit Reskrim Polsek Angsana berhasil mengamankan seorang pria berinisial AI (53), warga Desa Tri Mulya, Kecamatan Sungai Loban, Kabupaten Tanah Bumbu, atas dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak, yang merupakan anak kandungnya sendiri.
Kapolres Tanah Bumbu AKBP Arief Prasetya melalui Kasi Humas IPTU Jonser Sinaga membenarkan adanya penangkapan terhadap terduga pelaku berdasarkan laporan resmi yang diterima Polsek Angsana, Jumat, (4/4/2025).
"Laporan disampaikan oleh ibu korban yang mengetahui kejadian tersebut setelah korban bercerita tentang pengalaman tidak menyenangkan yang dialami sejak tahun 2021 hingga 2022," ujar IPTU Jonser.
Korban berinisial DD (15), yang masih duduk di bangku sekolah, didampingi sang ibu saat membuat laporan. Dari keterangan awal, peristiwa tersebut terjadi di rumah kontrakan tempat mereka tinggal, dan baru terbongkar setelah korban memiliki keberanian untuk menceritakan kejadian tersebut kepada ibunya.
Setelah menerima laporan, pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan dan mengamankan terduga pelaku AI di wilayah Desa Tri Mulya untuk proses lebih lanjut. Beberapa barang bukti turut diamankan sebagai pendukung penyidikan, di antaranya hasil visum dari pihak medis serta pakaian milik korban.
Kasus ini diproses berdasarkan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016.
"Kami mengimbau kepada seluruh orang tua dan masyarakat untuk lebih waspada dan menciptakan lingkungan yang aman bagi anak-anak. Jangan ragu untuk melapor jika mengetahui adanya dugaan kekerasan terhadap anak," tambah IPTU Jonser.
Saat ini, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Angsana, dan kasus sedang dalam proses penyidikan lebih lanjut. (Myu)