Tersangka SUP dan Barang Bukti (foto Humas Polres Kotabaru)
KOTABARU, kalimantanprime.com – Jajaran Polsek Pulau Laut Timur berhasil mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pengedar obat-obatan terlarang jenis Carnophen atau Zenith. Pelaku berinisial SUP alias AN (54), warga Desa Semayap, Kecamatan Pulau Laut Utara, ditangkap saat melintas di depan Mako Polsek Pulau Laut Timur pada Senin (14/4/2025) sekitar pukul 16.00 WITA.
Kapolsek Pulau Laut Timur melalui keterangan resmi menyampaikan bahwa penangkapan pelaku bermula dari laporan masyarakat terkait peredaran obat-obatan terlarang di wilayah tersebut.
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya mendapati pelaku melintas menggunakan sepeda motor Honda Vario 160 warna hitam dengan nomor polisi DA 2319 GAR.
Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan 700 butir obat yang diduga kuat jenis Carnophen yang disimpan di dalam kantong plastik hitam, tergantung di hook motor yang dikendarai pelaku. Setelah diinterogasi, SUP mengakui bahwa obat-obatan tersebut adalah miliknya dan rencananya akan diedarkan di Desa Bekambit, Kecamatan Pulau Laut Timur.
Selain obat terlarang, petugas juga mengamankan satu unit HP merk Oppo A16k warna putih dan sepeda motor yang digunakan pelaku beserta STNK atas nama SUPANDI sebagai barang bukti.
Pelaku kini diamankan di Mapolsek Pulau Laut Timur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan/atau Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.
Penangkapan ini turut melibatkan sejumlah saksi yang membantu proses penindakan, termasuk warga setempat dan anggota kepolisian. (San)