BANJARMASIN, kalimantanprime.com - Sidang kasus suap yang menjerat mantan Kadis PUPR Ahmad Solhan dan tiga terdakwa lainnya kembali digelar di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Kamis (17/4/2025). Salah satu yang bersaksi adalah Liston Sitorus selaku Direktur CV Riung Jaya Abadi dari Jakarta.
Kepada awak media mengaku jika pada tahun 2023 lalu ia memang mendapatkan proyek pembangunan kolam renang di Dinas PUPR Kalsel dengan nilai proyek mencapai Rp 5,8 miliar. Kemudian pada tahun 2024 ia kembali melanjutkan proyek tersebut.
"Saya memang memberikan uang sebesar Rp500 juta atas instruksi Yulianti Erlinah melalui Aris Anova," ujarnya.
Ia juga mengakui kalo permintaan uang tersebut diminta oleh Aris secara tiba tiba pada bulan Agustus 2024. Namun karena ini permintaan ia pun harus memenuhinya walau tanpa ada komitmen.
Sementara itu, Jaksa KPK Damei Maria Silaban mengatakan, selain Riston Sitorus yang bersaksi ada juga Khairiyah dan Aprianto. Para terdakwa menerima gratifikasi dari mereka yang mendapatkan pekerjaan di Dinas PUPR Kalsel.
"Selain itu mereka juga mendapatkan uang gratifikasi maupun fee dari para pihak yang meminjam perusahaan untuk mendapatkan proyek," kata Damei.
Sidang lanjutan kasus ini akan kembali digelar pada Kamis dan Jumat mendatang. Dengan agenda masih mendengarkan keterangan dari para saksi yang dihadirkan jaksa KPK. (Tim)